Groovest | PNM Investment Management

SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE GROOVEST

PERNYATAAN NASABAH PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA MELALUI APLIKASI REKSA DANA ONLINE GROOVEST

Sehubungan dengan Pembukaan Rekening dan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Saya di PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi (Untuk selanjutnya disebut PNMIM), melalui platform Aplikasi Trading Online (untuk selanjutnya disebut "GROOVEST”) sebagaimana identitas Saya tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening serta yang menyetujui di akhir Pernyataan dan Jaminan ini (untuk selanjutnya disebut "Nasabah"), maka Nasabah telah setuju dengan seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta Nasabah menyatakan dan menjamin hal-hal berikut ini :

  1. SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUKAAN REKENING MELALUI APLIKASI GROOVEST
    1. Nasabah menyatakan dan menjamin:
      1. Seluruh infomasi yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening ini adalah benar dan tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang disembunyikan dalam rangka pembukaan rekening ini
      2. Seluruh scan/fotocopy dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya, dan setiap saat Nasabah akan menyampaikan kepada PNMIM, perubahan, tambahan maupun perbaikan terhadap informasi tersebut
      3. Seluruh data pada aplikasi GROOVEST ini dibuat oleh Nasabah sendiri dan bukan seorang agen, nominasi atau orang yang dipercaya orang lain
      4. Nasabah sehat secara mental dan secara hukum, memiliki kecakapan untuk mengisi aplikasi GROOVEST ini dan mengikatkan diri pada seluruh peryaratan dan ketentuan yang ditetapkan
      5. Nasabah bukan seorang/lembaga yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman
      6. Apapun yang terjadi, baik mengalami keuntungan maupun kerugian atas transaksi Reksa Dana, Nasabah tidak akan membatalkan aplikasi GROOVEST ini
      7. Nasabah telah membaca dan memahami sepenuhnya prospektus Reksa Dana, dokumen-dokumen investasi serta persyaratan dan aturan-aturan dalam transaksi ini
      8. Nasabah menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa investasi pada Reksa Dana yang tersedia di aplikasi GROOVEST mengandung risiko, dan oleh karenanya Nasabah bersedia untuk menanggung segala risiko dan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko-risiko yang terjadi, dan aplikasi GROOVEST ini dibuat dengan kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak PNMIM ataupun pihak lainnya.
    2. Nasabah menjamin bahwa dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi bukan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    3. Bahwa Nasabah menjamin pembukaan rekening ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    4. Bahwa Nasabah menjamin transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    5. Bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya dan melepaskan PNMIM dan aplikasi GROOVEST dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila Nasabah melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    6. Bahwa selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nasabah setuju terhadap tindakan PNMIM dan aplikasi GROOVEST untuk membuka dan memberikan informasi, data dan dokumen Nasabah kepada pihak yang berwenang tanpa ada persyaratan pemberitahuan kepada Nasabah baik sebelum, selama dan sesudahnya, dan oleh karenanya Nasabah melepaskan PNMIM dan aplikasi GROOVEST dari segala tuntutan, klaim atau ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan keterbukaan informasi, data, dan dokumen Nasabah tersebut.
    7. Apabila di kemudian hari diketahui Nasabah menyampaikan informasi/data atau pernyataan yang tidak benar, maka PNMIM berhak untuk melakukan tindakan hukum tertentu termasuk menutup rekening milik Nasabah ini, dan oleh karenanya Nasabah setuju untuk melepaskan PNMIM dan aplikasi GROOVEST dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh PNMIM tersebut.
  2. SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE MELALUI APLIKASI GROOVEST
    1. Terhadap Kode Akses dan penggunaannya, Nasabah menyatakan dan menjamin :
      1. Untuk mematuhi bahwa kewenangan penggunaan Kode Akses hanya ada pada Nasabah
      2. Untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan bertanggung jawab penuh terhadap Kode Akses dan kerahasiaan Kode Akses;
      3. Menyampaikan pemberitahuan kepada PNMIM dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak;
      4. Bertanggung jawab penuh terhadap semua perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses;
      5. Nasabah membebaskan PNMIM beserta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan pemberi lisensi maupun pihak terkait sepenuhnya dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
    2. Nasabah menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab penuh dan membebaskan PNMIM dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) atau pesan singkat (SMS) ke alamat e-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam rekening reksa dana atau formulir aplikasi atas nama Nasabah.
    3. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh PNMIM dan aplikasi GROOVEST kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berjanji dan menjamin untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses dan juga:
      1. Tidak memberitahukan, tidak membocorkan dan/atau tidak memberikan Kode Akses kepada orang lain;
      2. Tidak menuliskan atau menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Kode Akses oleh orang lain;
      3. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak;
      4. Nasabah membebaskan PNMIM dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
    4. Nasabah menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran permohonan atau perintah transaksi yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online melalui aplikasi GROOVEST.
    5. Nasabah menyatakan dan menjamin telah memahami dan menyetujui bahwa permohonan atau perintah transaksi tersebut tidak memerlukan tandatangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, PNMIM dan aplikasi GROOVEST.
    6. Nasabah menyatakan dan menjamin telah memahami dan menyetujui bahwa PNMIM dan aplikasi GROOVEST berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online melalui aplikasi GROOVEST setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan sehubungan pembukaan rekening melalui aplikasi GROOVEST dan pelaksanaan penggunaan Fasilitas Transaksi Online atau perjanjian lain antara PNMIM dan aplikasi GROOVEST dengan Nasabah atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
    7. Nasabah menyatakan dan menjamin telah menyetujui bahwa penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur dari Fasilitas Transaksi Online adalah atas tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Reksa Dana Online mungkin bersifat tidak lengkap, tidak akurat, belum diverifikasi, dan setiap saat dapat berubah. PNMIM dan aplikasi GROOVEST tidak menjamin kebenaran, kelengkapan, atau ketepatan dari informasi tersebut.
    8. Nasabah menyatakan dan menjamin telah memahami dan menyetujui bahwa informasi yang disampaikan melalui aplikasi GROOVEST bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan PNMIM kepada Nasabah untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.
    9. Nasabah dengan ini menjamin untuk membebaskan PNMIM serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan Transaksi Online yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.
    10. Dengan tetap memperhatikan Rekening Reksa Dana yang terdaftar melalui aplikasi GROOVEST, Nasabah dengan ini menyatakan menyetujui dan menjamin bahwa seluruh Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan Nasabah berlaku dan mengikat juga untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun (Rekening Reksa Dana) Nasabah, dan oleh karenanya Nasabah melepaskan PNMIM dan aplikasi GROOVEST serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi maupun pihak yang terkait dari setiap tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dari padanya atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening Reksa Dana melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan atau perintah transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan permohonan atau perintah transaksi.

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING MELALUI APLIKASI Groovest PNMIM

Berikut ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ("Syarat dan Ketentuan") yang berlaku untuk Pembukaan Rekening di PNMIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi melalui Fasilitas Transaksi Online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) bagi pihak (Pihak) Nasabah yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang telah disediakan didalam aplikasi Groovest PNMIM.

Dengan disetujuinya permohonan pembukaan rekening Reksa Dana oleh PNMIM, maka PNMIM berdasarkan perintah transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online memproses pembelian (subscription), penjualan Kembali (redemption) serta pengalihan (switching) unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola PNMIM. Nasabah tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Reksa Dana yang dikelola PNMIM, Syarat dan Ketentuan ini, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  1. DEFINISI

    Kecuali rangkaian kata-kata menentukan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

    1. "Manajer Investasi" berarti PNMIM, yaitu pihak yang telah memperoleh ijin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bertindak selaku Manajer Investasi, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal Aplikasi Reksa Dana online http://groovest.pnmim.com/
    2. "Badan" berarti suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah
    3. "Bank Kustodian" berarti Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    4. "Fasilitas Transaksi Online" berarti fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh PNMIM melalui situs http://groovest.pnmim.com/ dan aplikasi Groovest PNMIM.
    5. "Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek
    6. "Nasabah" berarti pihak-pihak baik berupa Perorangan atau Badan, yang memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh PNMIM saat ini maupun di masa mendatang;
    7. "Nilai Aktiva Bersih" berarti Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa;
    8. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" berarti Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang befungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK;
    9. "Pembelian" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
    10. "Penjualan Kembali" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
    11. "Pengalihan" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk mengalihkan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;
    12. "Perorangan" berarti orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;
    13. "Peraturan Yang Berlaku" berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa PNMIM berhubungan dan tergabung;
    14. "Reksa Dana" berarti produk Reksa Dana yang dikelola oleh PNMIM;
    15. "Unit Penyertaan" berarti satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. .
  2. KETENTUAN UMUM

    Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Nasabah yang membuka Rekening Reksa Dana PNMIM melalui aplikasi Groovest PNMIM.

    1. Ketentuan dan Tata Cara

      Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Reksa Dana di PNMIM melalui aplikasi Groovest PNMIM adalah sebagaimana ditetapkan oleh PNMIM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Dengan ini, Nasabah tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh PNMIM sehubungan adanya perubahan tersebut.

    2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah

      Nasabah dapat membuka Rekening Reksa Dana PNMIM setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Nasabah tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

    3. Permohonan/Penolakan/Pembatalan

      PNMIM mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:

      1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
      2. Dokumen pendukung identitas Nasabah tidak lengkap atau tidak benar;
      3. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
    4. Selain Syarat dan Ketentuan ini

      Selain Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Reksa Dana di PNMIM termasuk didalamnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing produk Reksa Dana.

  3. PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)

    Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut :

    1. Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh PNMIM.
    2. PNMIM berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Nasabah, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Nasabah, serta informasi lain yang memungkinkan PNMIM untuk dapat mengetahui profil Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
    3. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Nasabah dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
    4. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada PNMIM untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh PNMIM.
  4. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI NASABAH

    Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi.

    1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada PNMIM untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini :
      1. Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Nasabah;
      2. PNMIM melalui situs dan Aplikasi Groovest PNMIM dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Nasabah;
      3. OJK dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah;
      4. d.Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PNMIM tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan PNMIM dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh PNMIM.
    2. 2.Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada PNMIM sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Nasabah melakukan transaksi online dengan PNMIM, yang secara sah dapat dilakukan PNMIM tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Nasabah.
  5. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI
    1. Instruksi

      Nasabah dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah dianggap sah apabila diterima oleh PNMIM dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh PNMIM. Nasabah wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada PNMIM melalui media atau sarana yang ditentukan PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Nasabah, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

    2. Pelaksanaan Instruksi

      Semua instruksi Nasabah yang diterima oleh PNMIM akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian VI mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan kepada PNMIM tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

    3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi

      Instruksi Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari PNMIM.

    4. Penolakan Instruksi

      PNMIM berhak menolak instruksi Nasabah berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Nasabah melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PNMIM di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain [sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian] yang resmi diterbitkan oleh PNMIM.

  6. TATA CARA TRANSAKSI
    1. Tata Cara Pembelian (Subscription)

      Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui PNMIM. Nasabah mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan ("Formulir Elektronik Pembelian") setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

    2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)

      Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh PNMIM. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan didalam situs atau aplikasi Groovest PNMIM ("Formulir Elektronik Penjualan"). Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada PNMIM paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada Hari Bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada Bank yang tercatat di PNMIM paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan dari Nasabah yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi

    3. Tata Cara Pengalihan (Switching)

      Nasabah dapat melakukan pengalihan () Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PNMIM. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan didalam situs atau aplikasi Groovest PNMIM ("Formulir Pengalihan/Switching"). Formulir yang diterima oleh PNMIM hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.

  7. KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN DAN PEMBERITAHUAN
    1. Konfirmasi Transaksi

      Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, PNMIM akan memberikan informasi sementara kepada Nasabah melalui fasilitas situs atau Aplikasi Groovest PNMIM atau email Nasabah selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.

    2. Laporan Bulanan

      Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Nasabah untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Nasabah akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening PNMIM atau melalui media lain yang ditentukan PNMIM. Nasabah berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.

    3. Pemberitahuan

      Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah atau dari PNMIM, dilaksanakan dengan risiko pada Nasabah. PNMIM tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Nasabah.

  8. PENUTUPAN REKENING

    PNMIM memiliki hak untuk menutup rekening di PNMIM apabila Nasabah tidak memiliki Unit Penyertaan.

  9. INDEMNIFIKASI
    1. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PNMIM, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PNMIM selaku penyedia layanan transaksi Reksa Dana online.
    2. Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yng dilakukannya dan membebaskan PNMIM serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak PNMIM") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
  10. FORCE MAJEURE

    PNMIM tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PNMIM (force majeure). Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PNMIM yang dapat mengganggu layanan pada aplikasi Groovest PNMIM, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

  11. NASABAH MENINGGAL DUNIA
    1. Jika Nasabah meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PNMIM mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Unit Penyertan Reksa Dana lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PNMIM diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Reksa Dana Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.
    2. Dengan penyerahan Rekening Reksa Dana Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PNMIM akan menutup Rekening Reksa Dana atas nama Nasabah dan PNMIM dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Reksa Dana Nasabah dimaksud.
  12. LAIN-LAIN
    1. Hal lain dan Perubahan

      Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PNMIM sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Kewenangan Menandatangani

      Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Pemberi Kuasa

      Nasabah dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Reksa Dana PNMIM, termasuk memberikan instruksi kepada PNMIM, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PNMIM.

    4. Hukum yang Berlaku

      Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

    5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

      Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak PNMIM dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.

SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE MELALUI Groovest PNMIM

Mengacu pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek dan penggunaan fasilitas transaksi elektronik di PNMIM (untuk selanjutnya disebut " Groovest PNMIM") oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan mengerti dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan pelaksanaan transaksi Reksa Dana melalui fasilitas transaksi online yang disediakan melalui Groovest PNMIM yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana PNMIM.

  1. PERNYATAAN NASABAH
    1. Nasabah dapat mengakses Fasilitas Transaksi Online Reksa Dana di atau melalui Aplikasi Groovest PNMIM. Setelah permohonan pembukaan rekening Reksa Dana disetujui oleh PNMIM, dengan diberikannya Kode Akses oleh PNMIM kepada Nasabah, yang dengan ini Nasabah menyatakan bertanggung jawab penuh:
      1. untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses. Kode Akses merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah.
      2. atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening Reksa Dana PNMIM melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order, yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order dengan Kode Akses.
      3. atas semua perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses. Nasabah wajib memberitahu PNMIM dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah dengan ini membebaskan PNMIM, serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan pemberi lisensi maupun pihak terkait sepenuhnya dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak
    2. Dengan ini Nasabah bertanggung jawab penuh dan membebaskan PNMIM dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) atau pesan singkat (SMS) ke alamat e-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening Reksa Dana PNMIM atau Formulir atas nama Nasabah.
    3. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh PNMIM kepada Nasabah bersifat pribadi dan rahasia, dan merupakan tanda tangan elektronik dalam melaksanakan transaksi elektronik dengan PNMIM, oleh karenanya Nasabah berkewajiban dan berjanji untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses dan juga:
      1. tidak memberitahukan dan/atau tidak memberikan Kode Akses kepada orang lain.
      2. tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Kode Akses oleh orang lain.
      3. menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak. Dengan ini Nasabah membebaskan PNMIM dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
    4. Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online melalui Aplikasi Groovest PNMIM. Order tersebut tidak memerlukan tandatangan basah Nasabah dan order yang disampaikan dengan menggunakan Kode Akses merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan PNMIM.
    5. PNMIM berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau perjanjian lain antara PNMIM dan Groovest PNMIM dengan Nasabah atau diketahui adanya penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
    6. Nasabah menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur dari Fasilitas Transaksi Online oleh Nasabah adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Reksa Dana Online bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari PNMIM kepada Nasabah untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.
    7. Nasabah dengan ini membebaskan PNMIM serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan Transaksi Online yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh PNMIM.
    8. Dengan tetap memperhatikan Rekening Reksa Dana PNMIM, Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun (Rekening Reksa Dana PNMIM) Nasabah.
  2. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
    1. Nasabah dapat menggunakan layanan Fasilitas Transaksi Online untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi Pembelian (Subscription), Penjualan Kembali (Redemption), dan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana dengan PNMIM sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
    2. Nasabah mendapatkan aktivasi layanan Fasilitas Transaksi Online setelah mendapatkan Kode Akses yang dikirim oleh PNMIM ke alamat email yang telah terdaftar melalui Groovest PNMIM.
    3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
      1. Hanya dapat dilakukan untuk Rekening Reksa Dana Nasabah yang telah terdaftar melalui Aplikasi Groovest PNMIM.
      2. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh PNMIM melalui platform atau Aplikasi Groovest PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidak tepatan, dan/atau ketidak lengkapan perintah/data dari Nasabah.
    4. Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data PNMIM merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada PNMIM untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
    5. Segala perintah transaksi dari Nasabah yang telah terkirim tidak dapat dibatalkan.
    6. Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PNMIM melalui Customer Service apabila menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar.
    7. Kode Akses adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Nasabah. Sehubungan dengan itu, setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada PNMIM melalui Fasilitas Transaksi Online adalah merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. PNMIM sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana menerima perintah tersebut tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah, atau kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.
    8. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam angka 7 di atas, berdasarkan pertimbangan sendiri, PNMIM dapat dan berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila PNMIM mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan Fasilitas Transaksi Online oleh pihak yang tidak berhak.
    9. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa:
      1. Semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh PNMIM melalui Fasilitas Transaksi Online adalah alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut.
      2. Catatan atau rekaman atas perintah dari Nasabah kepada PNMIM dan komunikasi lain antara PNMIM dengan Nasabah melalui Fasilitas Transaksi Online yang tersimpan pada pusat data PNMIM dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di PNMIM, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran, atau keasliannya.
    10. PNMIM berhak untuk menghentikan layanan Fasilitas Transaksi Online, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, kepada Nasabah maupun kepada pihak lain manapun.
  3. PENGHENTIAN AKSES FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
    1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka II-10 Syarat dan Ketentuan, akses Fasilitas Transaksi Online akan dihentikan sementara waktu oleh PNMIM apabila:
      1. Nasabah meminta kepada PNMIM untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Reksa Dana Online sementara waktu.
      2. Nasabah salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.
      3. PNMIM melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Akses Fasilitas Reksa Dana Online akan dihentikan secara permanen oleh PNMIM apabila:
      1. Nasabah meminta kepada PNMIM untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Transaksi Online secara permanen.
      2. Nasabah menutup Rekening Reksa Dana di PNMIM.
      3. PNMIM melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Untuk melakukan aktivasi kembali, Nasabah wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Fasilitas Transaksi Online melalui customer service jika akses Fasilitas Reksa Dana Online dihentikan sementara waktu. Jika akses Fasilitas Transaksi Online digantikan secara permanen, maka Nasabah wajib melakukan registrasi ulang.
  4. BIAYA-BIAYA
  5. Nasabah bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Nasabah sebagai akibat ketidak mampuan atau kesalahan Nasabah dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses ke Fasilitas Transaksi Online.

  6. PENGALIHAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
  7. Nasabah tidak diperkenankan mengalihkan layanan Fasilitas Transaksi Online ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PNMIM.

  8. FORCE MAJEURE
  9. Nasabah membebaskan PNMIM dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab diluar kendali PNMIM (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), seperti pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau perubahan peraturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa, segala gangguan virus komputer milik Nasabah atau sistem atau komponen membahayakan yang bukan bagian dari sistem elektronik yang disediakan PNMIM, yang dapat mengganggu layanan Fasilitas Transaksi Online, web browser atau komputer sistem PNMIM atau Nasabah atau internet.

  10. IDEMNIFIKASI
    1. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PNMIM, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh PNMIM.
    2. Nasabah akan secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan PNMIM, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan, sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran, maupun ongkos apapun yang timbul dan diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dan Nasabah oleh PNMIM, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
  11. LAIN-LAIN
    1. Bukti perintah Nasabah melalui Fasilitas Transaksi Online adalah tercatat dalam konfirmasi instruksi transaksi yang dikirim PNMIM ke alamat email Nasabah dan laporan rekening bulanan yang dikirim Bank Kustodian ke alamat Nasabah.
    2. Nasabah dapat menghubungi Customer Service untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Fasilitas Transaksi Online.
    3. Semua pemberitahuan yang disampaikan dengan menggunakan peralatan elektronik adalah sah dikeluarkan oleh PNMIM dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini serta Rekening Reksa Dana di PNMIM.
    4. Kuasa-kuasa, baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan Fasilitas Transaksi Online atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah kepada PNMIM.
    1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana melalui Aplikasi Groovest PNMIM.

      Dengan ini Saya telah membaca, memahami dan menyetujui hal-hal yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online melalui Aplikasi Groovest PNMIM.

      SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING MELALUI APLIKASI Groovest PNMIM

      Berikut ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ("Syarat dan Ketentuan") yang berlaku untuk Pembukaan Rekening di PNMIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi melalui Fasilitas Transaksi Online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) bagi pihak (Pihak) Nasabah yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang telah disediakan didalam aplikasi Groovest PNMIM.

      Dengan disetujuinya permohonan pembukaan rekening Reksa Dana oleh PNMIM, maka PNMIM berdasarkan perintah transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online memproses pembelian (subscription), penjualan Kembali (redemption) serta pengalihan (switching) unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola PNMIM. Nasabah tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Reksa Dana yang dikelola PNMIM, Syarat dan Ketentuan ini, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

      1. DEFINISI

        Kecuali rangkaian kata-kata menentukan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

        1. "Manajer Investasi" berarti PNMIM, yaitu pihak yang telah memperoleh ijin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bertindak selaku Manajer Investasi, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal Aplikasi Reksa Dana online http://groovest.pnmim.com/
        2. "Badan" berarti suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah
        3. "Bank Kustodian" berarti Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
        4. "Fasilitas Transaksi Online" berarti fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh PNMIM melalui situs http://groovest.pnmim.com/ dan aplikasi Groovest PNMIM.
        5. "Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek
        6. "Nasabah" berarti pihak-pihak baik berupa Perorangan atau Badan, yang memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh PNMIM saat ini maupun di masa mendatang;
        7. "Nilai Aktiva Bersih" berarti Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa;
        8. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" berarti Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang befungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK;
        9. "Pembelian" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
        10. "Penjualan Kembali" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
        11. "Pengalihan" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk mengalihkan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;
        12. "Perorangan" berarti orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;
        13. "Peraturan Yang Berlaku" berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa PNMIM berhubungan dan tergabung;
        14. "Reksa Dana" berarti produk Reksa Dana yang dikelola oleh PNMIM;
        15. "Unit Penyertaan" berarti satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. .
      2. KETENTUAN UMUM

        Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Nasabah yang membuka Rekening Reksa Dana PNMIM melalui aplikasi Groovest PNMIM.

        1. Ketentuan dan Tata Cara

          Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Reksa Dana di PNMIM melalui aplikasi Groovest PNMIM adalah sebagaimana ditetapkan oleh PNMIM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Dengan ini, Nasabah tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh PNMIM sehubungan adanya perubahan tersebut.

        2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah

          Nasabah dapat membuka Rekening Reksa Dana PNMIM setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Nasabah tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

        3. Permohonan/Penolakan/Pembatalan

          PNMIM mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:

          1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
          2. Dokumen pendukung identitas Nasabah tidak lengkap atau tidak benar;
          3. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
        4. Selain Syarat dan Ketentuan ini

          Selain Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Reksa Dana di PNMIM termasuk didalamnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing produk Reksa Dana.

      3. PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)

        Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut :

        1. Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh PNMIM.
        2. PNMIM berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Nasabah, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Nasabah, serta informasi lain yang memungkinkan PNMIM untuk dapat mengetahui profil Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
        3. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Nasabah dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
        4. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada PNMIM untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh PNMIM.
      4. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI NASABAH

        Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi.

        1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada PNMIM untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini :
          1. Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Nasabah;
          2. PNMIM melalui situs dan Aplikasi Groovest PNMIM dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Nasabah;
          3. OJK dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah;
          4. d.Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PNMIM tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan PNMIM dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh PNMIM.
        2. 2.Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada PNMIM sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Nasabah melakukan transaksi online dengan PNMIM, yang secara sah dapat dilakukan PNMIM tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Nasabah.
      5. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI
        1. Instruksi

          Nasabah dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah dianggap sah apabila diterima oleh PNMIM dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh PNMIM. Nasabah wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada PNMIM melalui media atau sarana yang ditentukan PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Nasabah, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

        2. Pelaksanaan Instruksi

          Semua instruksi Nasabah yang diterima oleh PNMIM akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian VI mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan kepada PNMIM tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

        3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi

          Instruksi Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari PNMIM.

        4. Penolakan Instruksi

          PNMIM berhak menolak instruksi Nasabah berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Nasabah melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PNMIM di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain [sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian] yang resmi diterbitkan oleh PNMIM.

      6. TATA CARA TRANSAKSI
        1. Tata Cara Pembelian (Subscription)

          Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui PNMIM. Nasabah mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan ("Formulir Elektronik Pembelian") setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

        2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)

          Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh PNMIM. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan didalam situs atau aplikasi Groovest PNMIM ("Formulir Elektronik Penjualan"). Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada PNMIM paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada Hari Bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada Bank yang tercatat di PNMIM paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan dari Nasabah yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi

        3. Tata Cara Pengalihan (Switching)

          Nasabah dapat melakukan pengalihan () Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PNMIM. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan didalam situs atau aplikasi Groovest PNMIM ("Formulir Pengalihan/Switching"). Formulir yang diterima oleh PNMIM hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.

      7. KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN DAN PEMBERITAHUAN
        1. Konfirmasi Transaksi

          Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, PNMIM akan memberikan informasi sementara kepada Nasabah melalui fasilitas situs atau Aplikasi Groovest PNMIM atau email Nasabah selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.

        2. Laporan Bulanan

          Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Nasabah untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Nasabah akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening PNMIM atau melalui media lain yang ditentukan PNMIM. Nasabah berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.

        3. Pemberitahuan

          Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah atau dari PNMIM, dilaksanakan dengan risiko pada Nasabah. PNMIM tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Nasabah.

      8. PENUTUPAN REKENING

        PNMIM memiliki hak untuk menutup rekening di PNMIM apabila Nasabah tidak memiliki Unit Penyertaan.

      9. INDEMNIFIKASI
        1. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PNMIM, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PNMIM selaku penyedia layanan transaksi Reksa Dana online.
        2. Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yng dilakukannya dan membebaskan PNMIM serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak PNMIM") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
      10. FORCE MAJEURE

        PNMIM tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PNMIM (force majeure). Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PNMIM yang dapat mengganggu layanan pada aplikasi Groovest PNMIM, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

      11. NASABAH MENINGGAL DUNIA
        1. Jika Nasabah meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PNMIM mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Unit Penyertan Reksa Dana lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PNMIM diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Reksa Dana Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.
        2. Dengan penyerahan Rekening Reksa Dana Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PNMIM akan menutup Rekening Reksa Dana atas nama Nasabah dan PNMIM dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Reksa Dana Nasabah dimaksud.
      12. LAIN-LAIN
        1. Hal lain dan Perubahan

          Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PNMIM sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2. Kewenangan Menandatangani

          Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        3. Pemberi Kuasa

          Nasabah dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Reksa Dana PNMIM, termasuk memberikan instruksi kepada PNMIM, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PNMIM.

        4. Hukum yang Berlaku

          Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

        5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

          Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak PNMIM dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.

      SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI ONLINE MELALUI Groovest PNMIM

      Mengacu pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek dan penggunaan fasilitas transaksi elektronik di PNMIM (untuk selanjutnya disebut " Groovest PNMIM") oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan mengerti dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan pelaksanaan transaksi Reksa Dana melalui fasilitas transaksi online yang disediakan melalui Groovest PNMIM yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana PNMIM.

      1. PERNYATAAN NASABAH
        1. Nasabah dapat mengakses Fasilitas Transaksi Online Reksa Dana di atau melalui Aplikasi Groovest PNMIM. Setelah permohonan pembukaan rekening Reksa Dana disetujui oleh PNMIM, dengan diberikannya Kode Akses oleh PNMIM kepada Nasabah, yang dengan ini Nasabah menyatakan bertanggung jawab penuh:
          1. untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses. Kode Akses merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah.
          2. atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening Reksa Dana PNMIM melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order, yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order dengan Kode Akses.
          3. atas semua perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses. Nasabah wajib memberitahu PNMIM dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah dengan ini membebaskan PNMIM, serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan pemberi lisensi maupun pihak terkait sepenuhnya dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak
        2. Dengan ini Nasabah bertanggung jawab penuh dan membebaskan PNMIM dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) atau pesan singkat (SMS) ke alamat e-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening Reksa Dana PNMIM atau Formulir atas nama Nasabah.
        3. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh PNMIM kepada Nasabah bersifat pribadi dan rahasia, dan merupakan tanda tangan elektronik dalam melaksanakan transaksi elektronik dengan PNMIM, oleh karenanya Nasabah berkewajiban dan berjanji untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses dan juga:
          1. tidak memberitahukan dan/atau tidak memberikan Kode Akses kepada orang lain.
          2. tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Kode Akses oleh orang lain.
          3. menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak. Dengan ini Nasabah membebaskan PNMIM dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
        4. Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang disampaikan melalui Fasilitas Transaksi Online melalui Aplikasi Groovest PNMIM. Order tersebut tidak memerlukan tandatangan basah Nasabah dan order yang disampaikan dengan menggunakan Kode Akses merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan PNMIM.
        5. PNMIM berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau perjanjian lain antara PNMIM dan Groovest PNMIM dengan Nasabah atau diketahui adanya penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
        6. Nasabah menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan Fasilitas Transaksi Online dan seluruh fitur dari Fasilitas Transaksi Online oleh Nasabah adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Fasilitas Reksa Dana Online bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari PNMIM kepada Nasabah untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.
        7. Nasabah dengan ini membebaskan PNMIM serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan Transaksi Online yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh PNMIM.
        8. Dengan tetap memperhatikan Rekening Reksa Dana PNMIM, Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat untuk antara lain transaksi, konfirmasi dan laporan akun (Rekening Reksa Dana PNMIM) Nasabah.
      2. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
        1. Nasabah dapat menggunakan layanan Fasilitas Transaksi Online untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi Pembelian (Subscription), Penjualan Kembali (Redemption), dan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana dengan PNMIM sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
        2. Nasabah mendapatkan aktivasi layanan Fasilitas Transaksi Online setelah mendapatkan Kode Akses yang dikirim oleh PNMIM ke alamat email yang telah terdaftar melalui Groovest PNMIM.
        3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
          1. Hanya dapat dilakukan untuk Rekening Reksa Dana Nasabah yang telah terdaftar melalui Aplikasi Groovest PNMIM.
          2. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh PNMIM melalui platform atau Aplikasi Groovest PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidak tepatan, dan/atau ketidak lengkapan perintah/data dari Nasabah.
        4. Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data PNMIM merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada PNMIM untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
        5. Segala perintah transaksi dari Nasabah yang telah terkirim tidak dapat dibatalkan.
        6. Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PNMIM melalui Customer Service apabila menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar.
        7. Kode Akses adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online oleh Nasabah. Sehubungan dengan itu, setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada PNMIM melalui Fasilitas Transaksi Online adalah merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. PNMIM sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana menerima perintah tersebut tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah, atau kewenangan penggunaan Fasilitas Transaksi Online.
        8. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam angka 7 di atas, berdasarkan pertimbangan sendiri, PNMIM dapat dan berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila PNMIM mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan Fasilitas Transaksi Online oleh pihak yang tidak berhak.
        9. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa:
          1. Semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh PNMIM melalui Fasilitas Transaksi Online adalah alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut.
          2. Catatan atau rekaman atas perintah dari Nasabah kepada PNMIM dan komunikasi lain antara PNMIM dengan Nasabah melalui Fasilitas Transaksi Online yang tersimpan pada pusat data PNMIM dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di PNMIM, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran, atau keasliannya.
        10. PNMIM berhak untuk menghentikan layanan Fasilitas Transaksi Online, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, kepada Nasabah maupun kepada pihak lain manapun.
      3. PENGHENTIAN AKSES FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
        1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka II-10 Syarat dan Ketentuan, akses Fasilitas Transaksi Online akan dihentikan sementara waktu oleh PNMIM apabila:
          1. Nasabah meminta kepada PNMIM untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Reksa Dana Online sementara waktu.
          2. Nasabah salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.
          3. PNMIM melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        2. Akses Fasilitas Reksa Dana Online akan dihentikan secara permanen oleh PNMIM apabila:
          1. Nasabah meminta kepada PNMIM untuk menghentikan akses layanan Fasilitas Transaksi Online secara permanen.
          2. Nasabah menutup Rekening Reksa Dana di PNMIM.
          3. PNMIM melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        3. Untuk melakukan aktivasi kembali, Nasabah wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Fasilitas Transaksi Online melalui customer service jika akses Fasilitas Reksa Dana Online dihentikan sementara waktu. Jika akses Fasilitas Transaksi Online digantikan secara permanen, maka Nasabah wajib melakukan registrasi ulang.
      4. BIAYA-BIAYA
      5. Nasabah bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Nasabah sebagai akibat ketidak mampuan atau kesalahan Nasabah dalam menggunakan Fasilitas Transaksi Online atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses ke Fasilitas Transaksi Online.

      6. PENGALIHAN FASILITAS TRANSAKSI ONLINE
      7. Nasabah tidak diperkenankan mengalihkan layanan Fasilitas Transaksi Online ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PNMIM.

      8. FORCE MAJEURE
      9. Nasabah membebaskan PNMIM dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab diluar kendali PNMIM (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), seperti pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau perubahan peraturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa, segala gangguan virus komputer milik Nasabah atau sistem atau komponen membahayakan yang bukan bagian dari sistem elektronik yang disediakan PNMIM, yang dapat mengganggu layanan Fasilitas Transaksi Online, web browser atau komputer sistem PNMIM atau Nasabah atau internet.

      10. IDEMNIFIKASI
        1. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PNMIM, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh PNMIM.
        2. Nasabah akan secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan PNMIM, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan, sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran, maupun ongkos apapun yang timbul dan diderita baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dan Nasabah oleh PNMIM, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
      11. LAIN-LAIN
        1. Bukti perintah Nasabah melalui Fasilitas Transaksi Online adalah tercatat dalam konfirmasi instruksi transaksi yang dikirim PNMIM ke alamat email Nasabah dan laporan rekening bulanan yang dikirim Bank Kustodian ke alamat Nasabah.
        2. Nasabah dapat menghubungi Customer Service untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Fasilitas Transaksi Online.
        3. Semua pemberitahuan yang disampaikan dengan menggunakan peralatan elektronik adalah sah dikeluarkan oleh PNMIM dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini serta Rekening Reksa Dana di PNMIM.
        4. Kuasa-kuasa, baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan Fasilitas Transaksi Online atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah kepada PNMIM.

      Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana melalui Aplikasi Groovest PNMIM.

      Dengan ini Saya telah membaca, memahami dan menyetujui hal-hal yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online melalui Aplikasi Groovest PNMIM.